Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus, besaran Imbalan Jasa ditentukan berdasarkan hasil rapat Kreditor dengan mempertimbangkan alasan penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus. (2) Hasil rapat Kreditor mengenai besaran Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN besaran Imbalan Jasa. (3) Besaran Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada biaya kepailitan.
Koreksi Anda