Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hakim menunjuk Kurator sementara sebelum permohonan pernyataan pailit diputus, Kurator sementara diberikan Imbalan Jasa. (2) Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. permohonan pernyataan pailit dikabulkan maka besaran Imbalan Jasa ditetapkan oleh majelis Hakim dengan mempertimbangkan hasil rapat Kreditor yang pertama kali; atau b. permohonan pernyataan pailit ditolak maka besaran Imbalan Jasa ditetapkan oleh majelis Hakim. (3) Besaran Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif jam kerja dari Kurator sementara. (4) Tarif jam kerja dari Kurator sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tarif jam kerja terpakai yang dihitung paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per jam dan dibebankan kepada pemohon penunjukan Kurator sementara.
Koreksi Anda