Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
2. Proyek adalah pembangunan dan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
3. Konsorsium Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut Konsorsium BUMN adalah konsorsium badan usaha milik negara yang dibentuk dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
4. Pimpinan Konsorsium Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut Pimpinan Konsorsium BUMN adalah PT Kereta Api INDONESIA (Persero).
5. Perusahaan Patungan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Perusahaan Patungan BUMN adalah perusahaan patungan yang dibentuk oleh Konsorsium BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
6. Perusahaan Patungan adalah perusahaan patungan hasil kerjasama yang dibentuk oleh Perusahaan Patungan BUMN dengan badan usaha lainnya.