Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesuai hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Komite MENETAPKAN kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) yang disetujui dan langkah yang perlu diambil serta bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek. (2) Berdasarkan penetapan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda