Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite menyelenggarakan rapat Komite untuk membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite. (2) Dalam penyelenggaraan rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat mengundang pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda