Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Komite menyelenggarakan rapat Komite untuk membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite.
(2) Dalam penyelenggaraan rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat mengundang pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
