Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dari Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan konsultan independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda