Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara menyusun rekomendasi tentang langkah-langkah dan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dan menyampaikannya kepada Komite.
Koreksi Anda