Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional inspektur mutu hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional asisten inspektur mutu hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
2. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi hasi kerja pejabat fungsional asisten inspektur mutu hasil perikanan.
3. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
4. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil setiap tahun.
6. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
7. Kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
8. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.