Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan capaian SKP Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (2) Dalam melakukan penilaian, Pejabat Penilai Kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan. (3) Dalam melakukan penilaian, Pejabat Penilai Kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan tugas fungsi unit organisasi berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang ditetapkan dalam peta jabatan. (4) Evaluasi Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda