Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diberikan apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai 100% (seratus persen) sesuai dengan SKHK; dan
b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat baik apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
