Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan cukup/butuh perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan apabila: a. komponen tolok ukur tercapai paling rendah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen); dan b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
Koreksi Anda