Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung Hasil Kerja baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan maupun kinerja tambahan;
b. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai Kinerja disertai dengan bukti fisik;
c. Pejabat Penilai Kinerja melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai Kinerja melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Koreksi Anda
