Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 629) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: