Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pakar.
(2) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.
(3) Bidang keahlian anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. ilmu perikanan;
b. teknologi perikanan;
c. manajemen perikanan; dan
d. data analitik perikanan.
(4) Anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang sesuai kebutuhan.
(5) Keanggotaan Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
