Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komnas KAJISKAN dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari/dan oleh seluruh anggota Komnas KAJISKAN. (2) Tata cara pemilihan ketua Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan seluruh anggota Komnas KAJISKAN. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda