Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Komnas KAJISKAN dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari/dan oleh seluruh anggota Komnas KAJISKAN.
(2) Tata cara pemilihan ketua Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan seluruh anggota Komnas KAJISKAN.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
