Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komnas KAJISKAN diangkat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atas usulan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap. (2) Masa tugas anggota Komnas KAJISKAN selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (3) Pengangkatan kembali anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap berdasarkan saran dari ketua Komnas KAJISKAN periode sebelumnya. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap kepada Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa tugas Komnas KAJISKAN periode sebelumnya. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda