Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN, dibentuk sekretariat Komnas KAJISKAN yang dipimpin oleh kepala sekretariat. (2) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Komnas KAJISKAN. (3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh direktur yang mempunyai tugas pengelolaan sumber daya ikan. (4) Keanggotaan sekretariat Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap. (5) Sekretariat Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda