Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur.
(2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga keuangan bukan bank, lembaga non lembaga jasa keuangan, dan/atau bank yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.