Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas tarif layanan: a. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional; b. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah; dan c. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Koreksi Anda