Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas tarif layanan:
a. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional;
b. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah; dan
c. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Koreksi Anda
