Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pola penyaluran langsung; atau
b. pola penyaluran tidak langsung.
(2) Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur secara langsung kepada debitur.
(3) Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur kepada debitur melalui lembaga keuangan bukan bank.
Koreksi Anda
