Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pola penyaluran langsung; atau b. pola penyaluran tidak langsung. (2) Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur secara langsung kepada debitur. (3) Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur kepada debitur melalui lembaga keuangan bukan bank.
Koreksi Anda