Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. (2) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dana dengan proporsi tertentu antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan/atau pihak lainnya. (3) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pinjaman konvensional dengan pola penyaluran langsung, dikenakan tarif dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; dan b. pembiayaan syariah dengan pola penyaluran langsung sesuai dengan prinsip syariah, dikenakan tarif dalam bentuk imbal hasil paling tinggi setara dengan tarif pinjaman konvensional sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
Koreksi Anda