Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Umum
Naskah Dinas Arahan
Umum
Naskah Dinas Pengaturan
Naskah Dinas Penetapan
Naskah Dinas Penugasan
Naskah Dinas Korespondensi
Umum
Naskah Dinas Korespondensi Internal
Naskah Dinas Korespondensi Eksternal
Naskah Dinas Khusus
Umum
Surat Perjanjian
Surat Kuasa
Berita Acara
Surat Keterangan
Surat Pengantar
Pengumuman
Laporan
Telaah Staf
Naskah Dinas Lainnya
Umum
Surat Pernyataan
Piagam Penghargaan
Sertifikat
Surat Tanda Tamat Pelatihan
Notula
Prasasti
Pedoman
Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis
Lembar Kontrol
PEMBUATAN NASKAH DINAS
Umum
Lambang Negara atau Logo
Umum
Lambang Negara
Logo
Penomoran Naskah Dinas
Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta
Ketentuan Jarak Spasi, Jenis, dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung
Penentuan Batas atau Ruang Tepi
Nomor Halaman
Tembusan
Lampiran
Paraf, Tanda Tangan, dan Cap
Umum
Paraf
Tanda Tangan
Cap
Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas
PENGAMANAN NASKAH DINAS
Umum
Penentuan Kategori Klasifikasi Keamanan dan Akses Naskah Dinas
Perlakuan terhadap Naskah Dinas Berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses
Pemberian Kode Derajat Klasifikasi Keamanan dan Akses
Pemberian Nomor Seri Pengamanan dan Security Printing
Pembuatan dan Pengawasan Naskah Dinas yang Bersifat Rahasia
Sifat Penyampaian Naskah Dinas
PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Umum
Pengendalian Naskah Dinas Masuk
Pengendalian Naskah Dinas Keluar
KETENTUAN PENUTUP
JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS A. Instruksi Menteri
PEMBUATAN NASKAH DINAS A. Lambang Negara dan Logo
PENGAMANAN NASKAH DINAS A. Penentuan Kategori Klasifikasi Keamanan dan Akses Naskah
PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS A. Kewenangan Penandatanganan
PENGENDALIAN NASKAH DINAS A. Pengendalian Naskah Dinas Masuk
JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
PENDAHULUAN ( 1.
................................. ( 1.
................................. ( (
PENDAHULUAN ( (
................................. ( 1.
................................. ( (
PENDAHULUAN ( 1.
PELAKSANAAN ................................. (
PENUTUP .......................................................................................................................................
PENDAHULUAN ( 1.
PELAKSANAAN ................................. (
PENUTUP .......................................................................................................................................
PEMBUATAN NASKAH DINAS
PENGAMANAN NASKAH DINAS
PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
PENGENDALIAN NASKAH DINAS