Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Koreksi Anda