Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan sarana yang digunakan oleh pimpinan untuk memberikan wewenang dan tugas kepada bawahan baik
pejabat struktural maupun pejabat fungsional dalam bentuk perintah atau instruksi secara singkat dan jelas guna memproses dan/atau menyelesaikan suatu Naskah Dinas.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas yang diproses atau diselesaikan sehingga tidak dapat dipisahkan dengan Naskah Dinas baik untuk kepentingan pemberkasan maupun penyusutan Arsip.
(4) Susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
