Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri.
(3) Penetapan instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(4) Susunan dan bentuk instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
