Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 18), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: