Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan;
e. pelaksanaan urusan kearsipan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hukum;
h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan
i. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
6. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
