Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, keprotokolan dan umum. 5. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda