Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada dekan. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda