Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Teknik dan Teknologi Kemaritiman; b. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; c. Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan; d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim; e. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan f. Fakultas Kedokteran. (2) Susunan organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e, terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. Kelompok jabatan fungsional. 2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda