Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 995), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: