Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Plt. atau Plh. untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dapat ditunjuk dari: 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja yang bersangkutan; atau 3. Pejabat Fungsional Ahli Utama pada unit kerja yang bersangkutan; b. Plt. atau Plh. untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat ditunjuk dari: 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan; 2. Pejabat Administrator di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; 3. Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; atau 4. Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; c. Plt. atau Plh. untuk Jabatan Administrator dapat ditunjuk dari: 1. Pejabat Administrator di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; 2. Pejabat Pengawas di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; 3. Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; atau 4. Pejabat Fungsional Ahli Muda di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; dan d. Plt. atau Plh. untuk Jabatan Pengawas dapat ditunjuk dari: 1. Pejabat Pengawas di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; 2. Pejabat Fungsional Ahli Muda di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; atau 3. Pejabat Fungsional Ahli Pertama di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan. (2) PNS yang ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan; b. berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan yang ditugaskan. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda