Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Keadaan berhalangan dalam suatu jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yang terdiri atas:
a. berhalangan tetap; dan
b. berhalangan sementara.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. pejabat pensiun;
c. diberhentikan dalam jabatan;
d. perpindahan;
e. cuti di luar tanggungan negara; atau
f. penugasan lainnya yang melebihi 6 (enam) bulan.
(3) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. cuti sakit;
b. cuti tahunan;
c. cuti besar;
d. cuti bersalin;
e. cuti karena alasan penting; atau
f. tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
