Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan. 3. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Perdagangan apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap. 4. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Perdagangan apabila pejabat definitifnya berhalangan sementara. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tingkat Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan. 7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tingkat Pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan. 8. Pejabat Administrator adalah PNS yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Kementerian Perdagangan. 9. Pejabat Pengawas adalah PNS yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Perdagangan. 10. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda