Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan jangka waktu menjabat paling singkat selama 1 (satu) bulan kalender atau 30 (tiga puluh) hari, diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. yang setingkat dengan jabatan definitifnya menerima tambahan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya. b. PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan definitifnya hanya menerima tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkap. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
Koreksi Anda