Pasal 11A
(1) Jabatan pelaksana dikelompokan dalam klasifikasi jabatan aparatur sipil negara yang menunjukan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana.
(3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BAB IIA NOMENKLATUR DAN LOKASI