Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, petugas tata usaha, kepala unit penunjang, serta pejabat fungsional dan pejabat pelaksana wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik pada satuan kerja SMAKN maupun satuan kerja di luar SMAKN.
10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
