Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, petugas tata usaha, dan kepala unit penunjang merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda
