Koreksi Pasal 11B
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
Teks Saat Ini
Nomenklatur dan lokasi SMAKN tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
