Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11B

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nomenklatur dan lokasi SMAKN tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda