Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
Teks Saat Ini
(1) Jabatan pelaksana dikelompokan dalam klasifikasi jabatan aparatur sipil negara yang menunjukan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana.
(3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BAB IIA NOMENKLATUR DAN LOKASI
Koreksi Anda
