Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 850) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 huruf b dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: