Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaporkan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. akta notaris; b. berita acara perubahan penyelenggara; dan c. dihapus. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 huruf b dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda