Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
Teks Saat Ini
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pendirian PTKS wajib:
a. menyertakan analisis kemampuan keuangan;
b. dihapus; dan
c. menyertakan surat pernyataan kesediaan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai moderasi dalam beragama.
2. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan pasal baru, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
