Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pendirian PTKS wajib: a. menyertakan analisis kemampuan keuangan; b. dihapus; dan c. menyertakan surat pernyataan kesediaan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai moderasi dalam beragama. 2. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan pasal baru, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda