Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk PTKS didasarkan pada: a. kebutuhan masyarakat; b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. kebutuhan pembangunan nasional; dan d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa. (2) Perubahan bentuk PTKS harus memenuhi persyaratan: a. kualifikasi minimum pendidikan dosen; b. kualifikasi minimum kepangkatan akademik dosen; c. rasio jumlah dosen dan mahasiswa; d. jumlah mahasiswa; e. jumlah dan jenis Program Studi dan/atau Fakultas; f. jumlah tenaga kependidikan; g. peringkat akreditasi institusi; h. peringkat akreditasi Program Studi; dan i. sarana dan prasarana. (3) Rincian persyaratan perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan pasal baru, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda