Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara mengajukan permohonan perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat keterangan domisili dari desa/kelurahan; b. dihapus; dan c. surat keterangan status kepemilikan tanah. 8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda