Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
7. Unit Pelaksana Teknis Perpakiran yang selanjutnya disebu UPT Perpakiran adalah Unit Pelaksana Teknis Perpakiran pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpakiran yang selanjutnya disebut Kepala UPT Perpakiran adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpakiran pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang.