Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka segala ketentuan dan/atau peraturan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan yang bertentangan dengan Peraturan Walikota ini dinyatakan tidak berlaku. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda