Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka segala ketentuan dan/atau peraturan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan yang bertentangan dengan Peraturan Walikota ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
