Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Perparkiran yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Perparkiran yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda