Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Perparkiran merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Perparkiran merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda
