Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Perparkiran. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Perparkiran berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melaksanakan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Perparkiran; d. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Perparkiran; e. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Perparkiran; f. melakukan pembukuan penerimaan Retribusi Parkir; g. melakukan penyetoran Retribusi Parkir ke Kas Daerah; h. melakukan pembukuan Karcis Retribusi Parkir; i. melakukan pengelolaan keuangan UPT Perparkiran; j. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Perparkiran dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya;dan k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Perparkiran.
Koreksi Anda